Sabtu, 01 Mei 2010

Harta Gono-Gini

Setelah Perceraian di Putus yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berkaitan dengan pembagian Harta gono-Gini dapat di selesaikan tanpa harus melalui Gugatan ke Pengadilan, tapi dapat dilakukan dengan di Bantu oleh Advokat/Lawyer.

Tidak ada komentar: